Minimarket Menjalar hingga Desa, Pemuda Bangkalan Gugat Izin Pasar Modern di Depan DPRD
- Rusli Djunaidi
- 30 Jul, 2026
BANGKALAN I MaduraNetwork.id - Deretan minimarket yang terus bermunculan hingga pelosok desa di Kabupaten Bangkalan mulai memantik perlawanan. Kamis (30/7), puluhan pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Pelajar Desa Bangkalan mendatangi Gedung DPRD Bangkalan. Mereka menuding ekspansi pasar modern telah menggerus ruang hidup pasar rakyat dan mempertanyakan proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Aksi
berlangsung di halaman gedung DPRD di Jalan Halim Perdana Kusuma (Ring Road)
dengan pengawalan aparat Polres Bangkalan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Selama hampir dua jam, massa menyuarakan tuntutan agar pemerintah mengevaluasi
izin pendirian minimarket yang dinilai semakin dekat dengan pasar tradisional.
Bagi
para demonstran, persoalan itu bukan semata persaingan usaha, melainkan
menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang telah disusun pemerintah daerah
sendiri.
"Keberadaan
pasar modern telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun
2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pasar Modern," ujar
Hasan, koordinator lapangan aksi, dalam orasinya.
Menurut
Hasan, DPRD memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan aturan yang telah
disahkan benar-benar dijalankan. Karena itu, ia meminta para legislator tidak
berhenti pada fungsi legislasi, tetapi juga mengawasi pelaksanaan kebijakan
oleh pemerintah daerah.
Selain
mendesak DPRD, massa meminta evaluasi terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan. Mereka
mempertanyakan transparansi proses penerbitan izin bagi minimarket yang berdiri
di sejumlah wilayah, terutama yang lokasinya dinilai terlalu dekat dengan pasar
tradisional.
Empat
anggota DPRD Bangkalan akhirnya menemui para demonstran. Tiga di antaranya
berasal dari Komisi II yang membidangi perekonomian, sementara satu lainnya
merupakan Ketua Komisi I.
Anggota
Komisi II DPRD Bangkalan, Mahmudi, mengakui bahwa Kabupaten Bangkalan telah
memiliki regulasi yang mengatur penataan pasar modern. Ia juga mengingatkan
adanya ketentuan dalam regulasi nasional yang mengatur jarak pendirian toko
modern dengan pasar rakyat.
"Salah
satunya mengatur bahwa jarak minimal pasar modern dengan pasar tradisional
adalah sekitar 500 meter," kata Mahmudi.
Ia
berjanji DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan bersama
Komisi I yang membidangi aspek hukum dan perizinan. Menurut dia, kajian
diperlukan untuk memastikan proses penerbitan izin ke depan berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Usai
menyampaikan aspirasi di DPRD, massa bergerak menuju Kantor DPMPTSP Kabupaten
Bangkalan. Di lokasi itu mereka kembali menuntut keterbukaan pemerintah dalam
proses pemberian izin usaha bagi pasar modern.
Aksi
tersebut memperlihatkan meningkatnya kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap
pesatnya ekspansi jaringan ritel modern hingga ke desa-desa.
Di
satu sisi, kehadiran minimarket dianggap mempermudah akses masyarakat terhadap
kebutuhan sehari-hari. Namun di sisi lain, keberadaannya memunculkan pertanyaan
mengenai keberlangsungan pasar tradisional yang selama ini menjadi pusat
aktivitas ekonomi warga serta efektivitas pengawasan pemerintah dalam
menegakkan aturan penataan ruang usaha.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *


